|
Search Engine
Hotline
(021) 453 2978
(021) 453 2979
Store Hours
10.00am - 21.00pm
PIN BB 2A6C6C7C
Web Hours
09.00am - 17.00pm Sabtu Minggu Libur
|
|||
|
|
|
Idea and Solution
|
Product Category : Kamera » Google Camera
![]() ![]() Click On Image's For Zoom
Liquid Image Scuba Series HD
Product Feature
Product feature
Customer Review
Customer Review
Full Specification
Full Specification
Introducing Liquid Image Video Scuba Mask HD320 - The world's only dive mask with an integrated waterproof HD 720p digital video camera plus still photographs at 5mp resolution.
Our Liquid Image Scuba Mask HD320 package includes Free 4 GB MicroSD Card and Free UPS Ground shipping anywhere in the US - over $40 value!
Capture your lifestyle
Don't hold back. Our standard Liquid Image VideoMask 320 kit includes 4GB MicroSD card. You can upgrade up to 32GB memory increasing the capacity to up to 36,800 photos or 960 minutes of video.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Technical Specifications: | |
| Image Sensor | 1/2.5"? 5.0 Mega Pixels CMOS sensor |
| Pixels | Still Image: 5.0MP |
| Image Resolution | Still Images: 2560 x 1920 |
| Video: 1280 x 720, HD 720P | |
| Digital Video Recording Rate? | Up to 30fps @720P |
| Internal NAND flash Memory | 64MB |
| Storage Medium | Micro SD/SDHC (up to 32GB) |
| Lens | 2G2P fix lens |
| Lens Aperture | F/2.8 f=8.5mm |
| Lens Focus | 0.5m to infinity |
| Shutter Speed | Stills: 1/4 to 1/1000 seconds |
| Sensitivity | Auto: ISO 100-200 |
| White Balance | Automatic |
| Audio | Integrated microphone, no speaker |
| Display | Status LCD Panel |
| Storage Capacity with 32GB card | Still 36800 images (2560x1920) * |
| Storage Capacity with 32GB card | Video 960 mins * |
| Data Format | Picture: JPEG, Video: H.264 with Audio |
| Support System | Windows 2000/XP/Vista and Mac 10.4 or above |
| No Software required to download files | |
| Interface | USB 2.0 High Speed |
| Optional Editing Software | TBD |
| Power Supply | 4xAAA Batteries |
| Battery Performance | Lithium Batteries - Stills 2000, Videos 2hrs ** |
| Alkaline Batteries - Stills 500, Videos 16 mins ** | |
| Weight | 360g (with batteries, micro SD card) |
| Dimensions | 8.9cm x 18.7cm x 13.3cmH |
| Standard Accessories | USB Cable, Optional Editing Software CD, |
| Manual, Silicon Tube, and Lithium Batteries | |
| Optional Accessories | 1W Head & Side Lights, MP4 Viewer |
| * Estimated Minimum Data Storage Capacity | ** Estimated Minimum Battery Performance |
Page : « 1 » |
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN KREDIT
1. Download Formulir pengajuan KREDIT ADIRA di sini,
2. Isi dengan lengkap dan kirimkan melalui fax kami di nomer 021-453 1176.
SYARAT DAN KETENTUAN
- DEFINISI
- Kreditur adalah PT Adira Quantum Multi Finance (“Perseroan”) dan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (“Bank”), dimana Perseroan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan itu sendiri dan selaku kuasa dari Bank.
- Debitur adalah perorangan yang brusia minimal 21 tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Formulir.
- Formulir adalah formulir aplikasi pembiayaan berikut Syarat dan Ketentuan.
- Barang adalah benda (-benda) yang dibeli oleh Debitur sesuai data-data yang tercantum dalam Formulir.
- PERSETUJUAN PEMBIAYAAN
Kreditur akan memproses Formulir dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangannya Kreditur berhak untuk menyetujui atau menolak permohonan Debitur tanpa alas an untuk pembiayaan pembelian Barang.
- HAK MILIK ATAS BARANG
Hak milik secara hukum atas Barang berada pada tangan Kreditur sampai kewajiban pinjaman telah dibayar lunas oleh Debitur.
- KEWAJIBAN DEBITUR ATAS BARANG
- Selama kewajiban Debitur kepada Kreditur belum unas, Debitur dengan ni sepakat untuk menjaga dan memelihara Barang diamaksud.
- Debitur tidak boleh mengubah, mengembalikan, menjaminkan, menjual, memberikan, menghibahkan, menggadaikan, menyewakan Barang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditur, kecuali jika Debitur telah membayar seluruh kewajibannya yang mungkin timbul dari pembiayaan Barang.
- PERTANGGUNGJAWABAN BARANG
Segala keluhan atas kualitas Barang harus ditujukan kepada pemasok barang dan/ atau pedagang barang. Keluhan tersebut tidak akan mengubah maupun mempengaruhi kewajiban Debitur untuk melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman kepada Kreditur.
- KERUSAKAN BARANG
- Kreditur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kondisi yang mengakibatkan Barang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Debitur baik yang terjadi pada saat penyerahan Barang ataupun pada saat pemakaian oleh Debitur.
- Debitur tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, apabial kondisi pada butir 6.a. di atas terjadi.
- ANGSURAN
- Angsuran pertama dilakukan pada saat pinjaman disetujui, atau pada tanggal yang tercantum pada Formulir. Angsuran selanjutnya dibayarkan pada setiap tanggal yang tercantum pada Formulir yang dapat dilakukan melalui:
- kasir di kantor Perseroan;
- transfer atau pemindahbukuan melalui Bank atau bank lain;
- pembayaran melalui ATM Bank atau bank lain.
- Apabila tanggal pembayaran angsuran bulanan jatuh pada hari dimana kantor Perseroan libur, maka pembayaran angsuran dilakukan pada hari kerja sebelum hari libur tsb.
- Setiap pembayaran angsuran yang diterima oleh Kreditur, pertama-tama akan diperuntukan bagi pembayaran bunga, kemudian pokok pinjaman dan terakhir untuk denda.
- PEMBAYARAN DIPERCEPAT
Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian atau seluruhnya/pelunasan sebelum waktunya dengan ketentuan:
- Pembayaran sebagian minimal 1 (satu) kali angsuran, dimana pembayaran angsuran tersebut langsung mengurangi jumlah angsuran yang terakhir.
- Pembayaran seluruhnya/pelunasan dengan ketentuan Debitur wajib membayar seluruh outstanding pokok pinjaman ditambah bunga yang terhutang yang merupakan hak Kreditur.
- BUNGA, DENDA, dan BIAYA
- Kreditur akan membebankan bunga atas pinjaman kepada Debitur yang besranya sebagaimana tercantum dalam Formuir.
- Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pada tanggal yang telah ditentukan dalam Formulir, Debitur dikenakan denda sebesar 0,5% (setengah persen) perhari dari jumlah angsuran yang terhutang diambah biaya penagihan sebesar Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu Rupiah).
- Setiap pajak (termasuk Pajak Pendapatan dan Pajak Pertambahan Nilai), materai dan biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan peminjaman antara lain akan tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara, notaries dan segala ongkos yang timbul untuk menagihpinjaman dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan akan menjadi beban Debitur.
- PERUBAHAN SUKU BUNGA
Kreditur berhak untuk sewaktu-waktu oleh sebab dan/atau alasan apapun meninjau kembali besarnya suku bunga pinjaman untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Kreditur dan perubahan tersebut berlaku mengikat Debitur cukup dengan pemberitahuan tertulis dari Kreditur kepada Debitur.
- CIDERA JANJI
Kreditur dapat menuntut atau menagih pembayaran atas segala kewajiban Debitur dengan seketika dan sekaligus lunas tanpa perlu adanya suatu peringatan dengan sita tau surat lainny, apabiala terjadi atau timbul salah satu kejadian tersebut di bawah in :
- Debitur tidak membayar angsuran atau jumlah lain-lain yang terhutang berdasarkan Formulir serta Syarat dan Ketentuan pada saat jatuh tempo;
- Debitur lalai memenuhi atau tidak melakukan salah satu kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Formulir serta Syarat dan Ketentuan dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang diberikan sehubungan dengan Formulir serta Syarat dan Ketentuan;
- Debitur menjaminkan atau memindahtangankan Barang kepada pihak ketiga;
- Debitur tersangkut suatu perkara pidana atau perdata di Pengadilan Negeri atau Barang disita oleh instansi yang berwenang atau apabila barang hilang, rusak, musnah karena sebab apapun juga;
- Debitur mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit kepada Pengdilan Niaga, minta penundaan pembayaran pada salah satu krediturnya, dalam keadaan berhenti membayar pada salah satu krediturnya atau keadaan keuangannya mengalami kemerosotan yang besat;
- Pernyataan, keterangan dan dokumen yang diberikan sehubungan dengan kenyataan sebenarnya atau mengenai hal-hal yang diangap penting oleh Kreditur;
- Debitur meninggal duania kecuali bila penerima hak/ahli warisnya dapa memenuhi semua kewajiban Debitur dan dalam hal ini disetujui oleh Kreditur atau dinyatakan berada di bawah pengaampuan;
- Debitur kehilangan kekuasaan atas harta kekayaannya;
- Apabila semata-mata pertimbangan Kreditur, keadaan keuangan Debitur mundur dengan sedemikian rupa sehingga besar kemungkinan menurut pendapat Kreditur, Debitur tidak dapat membayar kembali pinjaman tersebut.
- AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi cidera janji sebagaimana dimaksud dalam butir di atas, maka :
- Seluruh pinjaman menjadi jatuhtempo dan harus dibayar secara seketika dan sekaligus lunas oleh Debitur kepada Kreditur atas permintaan pertama Kreditur.
- Kreditur dapat segera meminta Debitur agar menyerahkan Barang kepada Kreditur segera pada saat permintaan pertama dari Kreditur. Apabila Debitur tidak mematuhi, maka Kreditur berhak untuk mengambil Barang dari Debitur dan/atau pihak lain yang memegang/menguasai Barang, jika perlu meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak Kepolisian, dalam hal ini Debitur telah setuju bahwa pengambilan Barang oleh Kreditur sebagaimana tersebut di atas termasuk dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa 362, 363, 364, 335 (1) dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Debitur dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada Kreditur bahwa Debitur tidak akan melakukan tidakan-tindakan apapun juga yang merintangi usaha Kreditur untuk melaksanakan hak-haknya sebagaimana tersebut di atas.
- Debitur harus menanggung semua biaya yang dikeluarkan Kreditur berkenaan dengan penyerahan atau pengambilan kembali Barang.
- Debitur dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Kreditur untuk :
- Menarik dan menjual Barang untuk memenuhi kewajiban Debitur yang terhutang kepada Kreditur.
- Menunjuk pegawai-pegawai, agen-agen atau perwakilannya untuk memasuki gedung-gedung dimana Barang terletek dan mengambil Barang (atau barang lain yang setara nilainya).
- Menjual Barang dimaksud dan memperhitungkan dengan sisa kewajiban Debitur yang terhutang setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
- Menagih sisa kewajiban yang masih terhutang kepada Debitur apabila dari hasil penjualan Barang tidak memenuhi kewajibannya dan akan mengembalikannya kepada Debitur apabila masih terdapat sisa hasil penjualan Barang.
- PENGAMBILALIHAN OLEH KREDITUR (KOMPENSASI)
Debitur setuju bahwa pada keadaan dimana Debitur tidak dapa melaksanakan kewajibannya kepada Kreditur, maka Kreditur dapat, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Debitur, memperhitungkan kewajiban Debitur (kompensasi) dengan harta kekayaan milik Debitur baik berupa tabungan, surat berharga, penempatan reksadana, saham, dam kekayaan lainnya untuk diperhitungkan dengan kewajiban Debitur yang terhutang kepada Kreditur. Debitur dengan ini setuju memberikan wewenang dan menunjuk Kreditur sebagai kuasa dalam pengambilalihan ini dengan hak dan kewenangan penuh untuk menyelidiki dan melakukan tindakan-tindakan atau klaim hokum atas tabungan, surat berharga, penempatan resadan, saham dan/atau kekayaan lainnya milik Debitur untuk diperhitungkan dengan kewajiban Debitur. Kuasa ini tidak dapat dicabut.
- LAIN-LAIN
- Debitur setuju bahwa berdasarkan pertimbangan Kreditur, Kreditur berhak mengalihkan baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang timbul sehubungan dengan pembiayaan yang diberikan kepada Debnitur berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga lainnya tnpa harus mendapat persetujuan dari Debitur terlebih dahulu.
- Debitur dengan ini menyatakan bahwa seluruh data dan keterangan yang disampaikan kepada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada data yang tercantum dalam Formulir adalah benar dan Debitur memberi kuasa kepada Kreditur untuk memperoleh data yang diperlukan dari sumber manapun dengan cara yang dianggap layak oleh Kreditur serta menyimpan semua dokumen pendukung yang diberikan.
- Debitur, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 12 jam, akan memberitahukan kepada Kreditur setiap terdapat perubahan data atas data yang pernah disampaikan kepada Kreditur.
- Bilamana suatu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ataupun suatu bagian daripadanya berdasarkan alas an hokum diperlakukan sebagai tidak sah ataupun tidak dapat diterapkan, bagian-bagian lain dari Syarat dan Ketentuan akan tetap berlaku.
- Semua kuasa yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur dalam maupun yang dilampirkan dalam Formulir serta Syarat dan Ketentuan merupakan bagian terpenting dan tidak terpisahkan dari Formulit serta Syarat dan Ketentuan ini, yang tanpa ada kuasa-kuasa tersebut Formulir serta Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dibuat. Oleh karena itu kuasa-kuasa itu tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab sebagaimana diatur Dallam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Mengenai Syarat dan Ketentuan ini, Debitur dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengatur tentang cara mengakhiri suatu perjanjian.
- Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Formulir serta Syarat dan Ketentuan akan diatur dalam suatu perjanjian tersendiri atas dasar kesepakatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir serta Syarat dan Ketentuan.
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN KREDIT
1. Kunjungi Glodok Elektonik terdekat dengan wilayah anda,
2. Cukup sertakan Credit Card BCA anda yang fixed (tidak limit dan bermasalah) pada saat mengajukan kredit,
3. Kredit hanya berlaku untuk minimal barang dengan nilai Rp. 800.000.


Bila Anda menemukan kesalahan dalam database kami, silahkan beritahu kami, sehingga Anda pun ikut membantu pengunjung lain dalam mendapatkan data yang benar.
Harga tidak mengikat dan sewaktu - waktu dapat berubah tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut















